Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam – Program Studi Ilmu Hadis melaksanakan ujian Sidang Munaqosyah Artikel Ilmiah pertama pada tahun ini. Lulus dengan artikel ilmiah yang disubmit ke Jurnal Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits, saat ini terakreditasi Sinta 4 sejak Volume 14 Nomor 2 Tahun 2020 hingga Volume 19 Nomor 1 Tahun 2025 yang ada di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. (Rabu, 30 Agustus 2023). Dafis Heriansyah mempresentasikan hasil karya tulis berupa artikel ilmiah pada Sidang Munaqosyah Artikel pukul 07.30 – 09.00 WIB di Ruang Munaqosyah dengan judul artikel ”Kontekstualisasi Hadis dalam Penggunaan Parfum.”
Adapun tim sidang artikel ilmiah sebagai berikut: Ketua: Herwansyah, MA, Sekretaris: K. Iskandar Dinata, M.Psi, Penguji Utama : Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, MA, dan Penguji Kedua : Almunadi, MA. Artikel ini sebelumnya di submit ke beberapa jurnal yang terakreditasi Sinta 4. Namun artikel ilmiah ini diterima di Jurnal Al-Dzikra yang akan terbit pada edisi Volume 17 Nomor 2, Desember 2023. Adapun dosen pembimbing yang membantu proses penyelesain artikel ilmiah ini: Hj. Uswatun Hasanah, M.Ag Sulaiman Mohammad Nur, MA
Sebelumnya telah dilaksanakan juga Sidang Munaqosyah melalui jalur artikel ilmiah di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran. Ujian dengan artikel ilmiah ini didasari dari kegiatan ATLAS (Academic Writing Class) yang merupakan kegiatan dari Fakultas yang membahas terkait penulisan dan penerbitan artikel ilmiah, sejauh ini baru ada tiga mahasiswa yang telah lulus dengan jalur artikel dan yang keempat termasuk Dafis Heriansyah, berikut mahasiswa yang lulus melalui artikel ilmiah :
- Utami Syahdiah (Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi)
- Arjuna (Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir)
- Nadia Azkiya (Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir)
Ujian Munaqosyah Artikel Ilmiah ini dimulai dengan pembukaan yang dibuka oleh ketua sidang yaitu Drs. Herwansyah, MA. Setelah itu dilanjutkan pembacaan biodata dan kelengkapan administrasi Sidang Munaqosyah, setelah dinyatakan lengkap penguji utama menanyakan terlebih dahulu terkait akreditasi jurnal Al-Dzikra apakah benar terakreditasi Sinta 4 karena syarat utama untuk ujian Sidang Munaqosyah melalui artikel ilmiah minimal Sinta 4. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, ketua sidang mempersilahkan kepada saudara Dafis Heriansyah untuk mempresentasikan artikel ilmiahnya dengan kurun waktu 5 – 7 menit.
Kemudian ketua sidang mempersilahkan penguji utama yaitu Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, MA untuk mengulas dan mengkritik atau bertanya terkait penelitian ini. Penguji utama mempertanyakan apakah ada hasil review dari editor jurnal? Apakah sudah diperbaiki? Dan meminta bukti LoA bahwa benar artikel ini telah diterima untuk diterbitkan. Setelah bertanya terkait teknis artikel, penguji utama mengulas dan menanyakan terkait pembahasan yang ada di artikel ilmiah tersebut. Setelah itu ketua sidang memberikan waktu kepada penguji kedua yaitu Almunadi, MA untuk mengkritisi, menanggapi maupun mengarahkan untuk kesempurnaan artikel tersebut. Terkait tentang hadis yang digunakan dan pembahasan yang disesuaikan dengan judul artikel ilmiah tentang kontekstualisasi harap diperbanyak agar artikel ini lebih sempurna dan masukan dari kedua penguji untuk merubah sedikit kata yang ada di dalam artikel.
Selanjutnya ketua sidang memberikan skor waktu kepada saudara Dafis Heriansyah dan seluruh audiens yang hadir, agar tim sidang dapat menentukan hasil dari Sidang Munaqosyah Artikel Ilmiah ini dinyatakan lulus atau tidak lulus. Dan beberapa saat kemudian, saudara Dafis Heriansyah beserta seluruh audiens memasuki ruang Munaqosyah kembali. Ketua sidang mempersilahkan kepada sekretaris sidang untuk membacakan berita acara hasil ujian Sidang Munaqosyah Artikel Ilmiah. Dafis Heriansyah Mahasiswa Progam Studi Ilmu Hadis dengan NIM 1920303033 dinyakan LULUS dengan nilai IPK 3,94 predikat SANGAT MEMUASKAN. Dilanjutkan foto bersama dengan tim penguji.